Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang mewakili demokrasi dalam mengatur pemerintahan desa. BPD dapat diibaratkan sebagai versi “parlemen” di tingkat desa. Lembaga ini merupakan inovasi di desa sejak dimulainya era otonomi daerah di Indonesia.
Fungsi BPD meliputi: menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat
Wewenang BPD
Berikut adalah beberapa tugas dan wewenang BPD:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
2. Mengawasi kebijakan Pemerintah Desa dalam pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan serta kekayaan desa.
3. Membahas, menyetujui, dan menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
4. Memberitahukan Kepala Desa mengenai berakhirnya masa jabatan secara tertulis, 6 bulan sebelumnya.
5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
6. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
7. Bersama Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Perangkat Desa.
8. Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
9. Memberikan persetujuan terhadap penunjukan pejabat dari Perangkat Desa saat ada lowongan jabatan.
10. Memberikan persetujuan terhadap kerjasama antar Desa di dalam dan di luar Kabupaten.
11. Mengumpulkan, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Hak dan Kewajiban BPD
Pasal 7
BPD memiliki hak:
1. Meminta penjelasan dari Pemerintah Desa mengenai permasalahan Desa.
2. Meminta informasi dari pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa atau warga masyarakat secara lisan atau tertulis dengan menjunjung tinggi transparansi, kejujuran, dan objektivitas.
3. Berpendapat secara bebas.
4. Menerima laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati.
5. Menerima laporan akhir masa jabatan Kepala Desa.
Pasal 8
(1) Anggota BPD memiliki hak:
1. Mengusulkan rancangan Peraturan Desa dan/atau menyetujui perubahan peraturan desa yang diusulkan oleh Pemerintah Desa.
2. Mengajukan pertanyaan.
3. Menyampaikan usulan dan pendapat kepada Pemerintah Desa.
4. Berpartisipasi dalam pemilihan dan menjadi kandidat.
5. Mendapatkan tunjangan, uang sidang, dan pendapatan sah lainnya yang disesuaikan dengan keuangan desa.
(2) Anggota BPD memiliki kewajiban:
1. Mengamalkan Pancasila, menjalankan Undang-Undang Dasar 1945, dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
2. Mendorong kehidupan demokrasi dalam pemerintahan Desa.
3. Memelihara hukum nasional dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Menghimpun dan mengambil tindakan terkait aspirasi masyarakat.
5. Mengelola pemilihan Kepala Desa.
6. Memprioritaskan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
7. Menghormati budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
8. Menjaga norma dan etika dalam kerjasama dengan lembaga kemasyarakatan.